PT Wahana Adireksa Pratama berkomitmen untuk membangun lingkungan bisnis yang sehat, berintegritas, dan menerapkan Tata Kelola yang baik dengan berlandaskan pada nilai-nilai profesionalisme Perusahaan.
Dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap Perusahaan, maka PT Wahana Adireksa Pratama mengharapkan partisipasi semua pihak, baik pihak internal perusahaan maupun pihak eksternal untuk memanfaatkan jalur pelaporan dugaan penyimpangan di PT Wahana Adireksa Pratama melalui Whistle Blowing System (WBS) .
1. Perlindungan yang dilakukan oleh Perusahaan berasaskan pada:
2. Perusahaan menjamin perlindungan atas identitas dari Pelapor dan menggunakan berbagai cara untuk menjaga kerahasiaan identitas Pelapor.
3. Perusahaan berkomitmen untuk melindungi Pelapor yang bertindak baik dalam bentuk Perlindungan Fisik maupun Non Fisik, untuk mendorong terjadinya pelaporan pelanggaran dan memberikan keamanan bagi Pelapor dan keluarganya sesuai dengan kemampuan Perusahaan.
4. Dalam hal Perusahaan telah memberikan perlindungan bagi Pelapor, namun Perlindungan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan Pelapor, maka Pelapor dapat meminta Perlindungan kepada pihak dan/atau Lembaga lain yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Perusahaan dibebaskan atas tuntutan dan/atau gugatan dari Pelapor.
Pelapor adalah Insan PT Wahana Adireksa Pratama atau masyarakat yang melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi di PT Wahana Adireksa Pratama.
Terlapor adalah Insan PT Wahana Adireksa Pratama yang dilaporkan melalui Whistle Blowing System (WBS) terkait perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi di PT Wahana Adireksa Pratama.
Pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS adalah sebagai berikut:
Pelapor dapat menggunakan sarana yang telah disediakan yaitu:
Media Penyampaian | Keterangan |
---|---|
wbs@wahana-adireksa.co.id | |
Surat Resmi (diantar langsung atau melalui pos) | Up : Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan PT Wahana Adireksa Pratama Business Park Kebon Jeruk Blok I No 25 Jl. Meruya Ilir No. 88 Jakarta Barat, 11620 |
Link Online | https://bit.ly/WBS-WAP |
Laporan yang disampaikan oleh pelapor, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut
Pelaporan pelanggaran secara tertulis beridentitas wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung seperti: dokumen yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dan/atau pelaporan pelanggaran yang akan disampaikan.
Pelaporan pelanggaran secara tertulis tanpa identitas wajib dilengkapi fotokopi dokumen pendukung seperti: dokumen yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dan/atau pelaporan pelanggaran yang akan disampaikan.