sales@wahana-adireksa.com +62 21-5890-1625

Whistle Blowing System

Whistle Blowing System

PT Wahana Adireksa Pratama berkomitmen untuk membangun lingkungan bisnis yang sehat, berintegritas, dan menerapkan Tata Kelola yang baik dengan berlandaskan pada nilai-nilai profesionalisme Perusahaan.

Dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap Perusahaan, maka PT Wahana Adireksa Pratama mengharapkan partisipasi semua pihak, baik pihak internal perusahaan maupun pihak eksternal untuk memanfaatkan jalur pelaporan dugaan penyimpangan di PT Wahana Adireksa Pratama melalui Whistle Blowing System (WBS) .

Perlindungan dan Kerahasiaan Pelapor

1. Perlindungan yang dilakukan oleh Perusahaan berasaskan pada:

2. Perusahaan menjamin perlindungan atas identitas dari Pelapor dan menggunakan berbagai cara untuk menjaga kerahasiaan identitas Pelapor.

3. Perusahaan berkomitmen untuk melindungi Pelapor yang bertindak baik dalam bentuk Perlindungan Fisik maupun Non Fisik, untuk mendorong terjadinya pelaporan pelanggaran dan memberikan keamanan bagi Pelapor dan keluarganya sesuai dengan kemampuan Perusahaan.

4. Dalam hal Perusahaan telah memberikan perlindungan bagi Pelapor, namun Perlindungan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan Pelapor, maka Pelapor dapat meminta Perlindungan kepada pihak dan/atau Lembaga lain yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Perusahaan dibebaskan atas tuntutan dan/atau gugatan dari Pelapor.

Pelapor dan Terlapor

Pelapor adalah Insan PT Wahana Adireksa Pratama atau masyarakat yang melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi di PT Wahana Adireksa Pratama.

Terlapor adalah Insan PT Wahana Adireksa Pratama yang dilaporkan melalui Whistle Blowing System (WBS) terkait perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi di PT Wahana Adireksa Pratama.

Jenis Pelanggaran Yang Dapat Dilaporkan

Pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS adalah sebagai berikut:

  1. Korupsi, Kolusi, Nepotisme;
  2. Kecurangan (Fraud);
  3. Penyuapan namun tidak terbatas pada percobaan, kecurigaan dan penyuapan aktual, atau setiap pelanggaran kebijakan anti penyuapan atau sistem manajemen anti penyuapan;
  4. Perbuatan melanggar hukum (termasuk pencurian, penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan, perbuatan kriminal lainnya);
  5. Pelanggaran Etika Perusahaan (termasuk dalam hal ini penerimaan gratifikasi sebagaimana dilarang oleh Perusahaan) atau pelanggaran norma-norma kesopanan pada umumnya;
  6. Perbuatan yang membahayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau membahayakan Keamanan Perusahaan; dan/atau
  7. Pelanggaran prosedur (SOP) Perusahaan, di antaranya namun tidak terbatas pada SOP Pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku di PT Wahana Adireksa Pratama.
  8. Perbuatan yang berindikasi terdapat benturan/konflik kepentingan.
Cara Melapor dan Status Laporan

Pelapor dapat menggunakan sarana yang telah disediakan yaitu:

Media Penyampaian Keterangan
Email wbs@wahana-adireksa.co.id
Surat Resmi (diantar langsung atau melalui pos) Up : Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan PT Wahana Adireksa Pratama
Business Park Kebon Jeruk Blok I No 25 Jl. Meruya Ilir No. 88 Jakarta Barat, 11620
Link Online https://bit.ly/WBS-WAP

Laporan yang disampaikan oleh pelapor, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut

Pelaporan pelanggaran secara tertulis beridentitas wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung seperti: dokumen yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dan/atau pelaporan pelanggaran yang akan disampaikan.

Pelaporan pelanggaran secara tertulis tanpa identitas wajib dilengkapi fotokopi dokumen pendukung seperti: dokumen yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dan/atau pelaporan pelanggaran yang akan disampaikan.